PEKANBARU - Keadilan akhirnya terwujud di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hamdani, mantan Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), kini resmi menyandang status terpidana. Vonis ini dijatuhkan setelah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan kasus korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (23/12/2025), Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada Hamdani. Keputusan ini diterima baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa, sehingga tidak ada upaya hukum lanjutan yang diajukan. "JPU menerima putusan, terdakwa juga menerima, " ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu, Vegi Fernandez, pada Rabu (31/12/2025).
Kini, putusan tersebut siap untuk dieksekusi. Selain sanksi badan, Hamdani juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp75 juta. Jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan, ia harus menjalani tambahan hukuman kurungan selama dua bulan.
Majelis hakim memandang perbuatan Hamdani bukan sekadar kelalaian. Lebih dari itu, ia dinilai telah melakukan pembiaran sistematis terhadap pengelolaan anggaran yang berjalan tanpa pengawasan dan kendali yang memadai. Ironisnya, saat tindak pidana korupsi ini terjadi, Hamdani memegang tiga jabatan strategis: Sekretaris Dinas Perkim, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Jabatan-jabatan ini seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan adanya berbagai penyimpangan serius. Dinas Perkim melalui UPTD Pengelola Air Bersih Kabupaten Rohul diketahui tidak pernah menerbitkan surat pesanan resmi kepada rekanan penyedia BBM. Meski demikian, proses pengadaan tetap berjalan, dan pembayaran pun tetap dicairkan. Sungguh sebuah ironi yang menyakitkan hati.
Lebih miris lagi, laporan penggunaan BBM jenis solar hanya berdasarkan perkiraan, tanpa didukung data realisasi yang akurat. Rincian volume pemakaian dicatat secara administratif, namun kenyataannya tidak mencerminkan kondisi faktual di lapangan. Saya membayangkan betapa mudahnya pembiaran ini terjadi ketika pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Fakta lain yang tak kalah mengejutkan adalah sejumlah unit UPTD Pengelola Air Bersih telah beralih menggunakan listrik PLN dan tidak lagi mengoperasikan genset berbahan bakar solar. Kondisi ini terbukti melalui dokumen tagihan listrik, namun sayangnya, fakta ini tidak pernah dijadikan dasar untuk melakukan koreksi dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran. Rasanya seperti melihat sebuah sistem yang sengaja dibuat buta.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, rangkaian pembiaran dan manipulasi administrasi ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit, mencapai Rp2.088.803.220. Angka yang sangat besar, yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat.
Dalam perkara ini, Hamdani dinyatakan melakukan perbuatan tersebut bersama Frans Yadi Simamora, yang kala itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kasus ini sendiri bukanlah yang pertama terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Perkim Rohul, Heri Islami, serta Direktur PT Esa Riau Berjaya, Joshua Tobing, juga telah lebih dahulu divonis masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara.
Dengan putusan yang telah inkrah ini, Hamdani kini resmi menjadi bagian dari daftar panjang terpidana kasus penyimpangan anggaran di Kabupaten Rokan Hulu. Sebuah pengingat pahit tentang pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. (PERS)

Updates.