ROKAN HULU - Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengguncang dunia pendidikan di Rokan Hulu, Riau. Kepala SMAN 1 Ujung Batu, Leni Aswita, bersama bendaharanya, Riza, kini harus menghadapi meja hijau setelah didakwa menggelapkan dana miliaran rupiah. Perbuatan mereka diduga telah merugikan negara hingga mencapai angka fantastis, lebih dari Rp2, 8 miliar.
Senin sore, 5 Januari 2026, menjadi hari bersejarah bagi kedua terdakwa ketika mereka menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Yofistian, agenda pembacaan surat dakwaan menjadi pembuka persidangan yang penuh ketegangan ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Azis dan Supriyatmo Efensus dengan gamblang memaparkan kronologi dugaan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh kedua terdakwa dalam rentang waktu Februari 2023 hingga Desember 2024.
Awal mula kasus ini terkuak ketika pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Pusat (BOSP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi senilai Rp1.675.457.940, serta Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dari Pemerintah Provinsi Riau senilai Rp1.585.500.000, diduga menyimpang dari aturan yang berlaku. Laporan Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS) pun terindikasi tidak dijalankan sesuai ketentuan.
“Akibatnya, terjadi penyimpangan yang berdampak pada kerugian keuangan negara, ” ungkap JPU, terdengar menggema di ruang sidang.
Lebih lanjut, JPU membeberkan modus operandi para terdakwa yang diduga menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) seolah-olah seluruh dana telah dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara sah dan lengkap. Namun, kenyataannya, SPJ tersebut diduga kuat bersifat fiktif. Tak hanya itu, penggelembungan anggaran atau mark up pada sejumlah item pertanggungjawaban juga menjadi temuan krusial.
“Terdakwa membuat SPJ yang tidak sesuai fakta, termasuk adanya mark up anggaran pada sebagian laporan pertanggungjawaban, ” ujar JPU dalam persidangan, menekankan keseriusan dugaan penyelewengan ini.
Bukti audit dari Universitas Islam Riau (UIR), yang tertuang dalam Laporan Nomor 320/A-UIR/1-DSD/S-2025 tertanggal 17 Juli 2025, menguatkan dugaan tersebut. Total kerugian negara akibat perbuatan Leni Aswita dan Riza diperkirakan mencapai Rp2.859.792.200.
JPU menegaskan, perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang secara langsung mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara. Atas perbuatannya, Leni Aswita dan Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (PERS)

Updates.