ROKAN HULU - Langkah tegas diambil oleh Kepolisian Resor Rokan Hulu (Rohul) di awal tahun 2026. Dua individu yang diduga berperan sebagai kurir narkoba berhasil diciduk saat hendak mengedarkan barang haram jenis sabu di wilayah Kecamatan Tambusai. Penangkapan ini menjadi catatan penting sebagai pengungkapan kasus narkoba pertama yang ditangani Polres Rohul di tahun ini.
Sumber intelijen yang berharga datang dari masyarakat. Informasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di Dusun Huta Bargot, Desa Sei Kumango, Kecamatan Tambusai, langsung ditindaklanjuti serius. Kasat Narkoba Polres Rohul, Iptu Dendy Gusrianto, segera memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan mendalam.
"Pada Kamis, 1 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh Aipda Ronaldi berhasil mengamankan dua orang tersangka di pinggir jalan Dusun Huta Bargot, Desa Sei Kumango, " jelas Dendy, dalam keterangannya, Kamis (1/1/2026).
Identitas kedua terduga pelaku terungkap berinisial S, berusia 39 tahun, dan M, yang masih berusia 18 tahun. Penggeledahan yang dilakukan terhadap keduanya membuahkan hasil signifikan. Ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang terbungkus rapi dalam plastik klip bening. Selain itu, turut disita barang bukti lain berupa satu bungkus tisu merek Tessa, beberapa lembar plastik pembungkus, satu lembar lakban warna coklat, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna merah yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial T. Pihak kepolisian kini tengah gencar melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas dan menangkap T yang diduga sebagai pemasok utama.
Seluruh barang bukti dan kedua tersangka telah dibawa ke Markas Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap S dan M menunjukkan indikasi positif mengandung metamfetamina, memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana berat menanti mereka sebagai konsekuensi dari pelanggaran hukum yang telah mereka lakukan. (PERS)

Updates.